Lawan Covid 19
AJI Kecam Ajakan "Stop Baca Berita Covid-19"
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, hal ini merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik.
TRIBUN-PAPUA.COM: Ajakan untuk tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang covid-19 beredar dalam beberapa media sosial sepekan terakhir.
Seruan tersebut disampaikan melalui poster digital dan teks tertulis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan setidaknya Sembilan poster digital dengan desain mirip yang mengatasnamakan warga Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purbalingga, Banyumas, Semarang, Yogyakarta, Majalengka, dan Cirebon.
Seruan dalam bentuk tertulis dengan pesan serupa juga menyebar melalui grup-grup WhatsApp.
Tulisan tersebut mengklaim terdapat sejumlah negara yang melarang warga negaranya mengirimkan berita tentang covid-19 melalui media sosial.
Negara-negara tersebut di antaranya Timor Leste, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, dan Australia.
Seruan melalui teks tersebut juga meminta agar pesan tersebut disebarkan sebanyak-banyaknya ke teman dan saudara.
Ada kesamaan pesan agar masyarakat tidak membaca, mengikuti informasi dan berita tentang covid-19 di media, karena dianggap bisa menganggu imun.
Belum diketahui siapa yang menjadi otak di balik penyebaran poster digital dan teks tertulis tersebut.
Tapi temuan jurnalis di beberapa kota, pesan ini awalnya justru disebarkan oleh pejabat dan aparat setempat.
AJI menilai, hal ini merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik.
Hal ini karena ajakan tersebut disampaikan di saat wabah terjadi meluas dan menyebabkan warga sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan yang sudah penuh pasien.
Ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu (toxic positivity), yang justru akan membuat mereka abai dengan protokol kesehatan.
Informasi yang akurat mengenai skala penularan dan dampak dari pandemi ini justru dibutuhkan warga untuk membangun kesiapsiagaan.
Tindakan publik mengunggah berita itu juga bagian hak kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh UUD Pasal 28F yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17072021-lawan-covid.jpg)