Idul Adha
Sah, Umat Muslim Papua Boleh Shalat Idul Adha di Masjid
Kondisi di Papua tak bisa samaratakan dengan provinsi lain dalam hal PPKM Mikro, konteksnya ibadah Shalat Idul Adha 1442 Hijriah.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tyo Effendy
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ibadah Shalat Idul Adha bagi umat muslim pada sebagian besar di tanah Papua dapat dilaksanakan ditiap masjid dengan memerhatikan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Papua Amsal Yowei kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021) Siang.
Menurutnya, kondisi di Papua tak bisa samaratakan dengan provinsi lain dalam hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, konteksnya ibadah Shalat Idul Adha 1442 Hijriah.
Baca juga: Pegawai Jajaran Kemenag Dilarang Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan
"Shalat Idul Adha berjamaah di tiap masjid, sangat boleh berlangsung pada semua wilayah diluar zona merah covid-19," kata Amsal.
Amsal Yowei, mengatakan menurut Menteri Dalam Negeri hingga detik ini daerah memiliki kategori zona merah di Papua, yakni Kota Jayapura serta Kabupaten Boven Digoel.
"Atas dasar itu berdasarkan rujukan tersebut, Menteri Agama tidak menyarankan Ibadah dilaksanakan pada dua wilayah tersebut, namun pemerintah daerah tetap sebagai pemegang keputusan.
Baca juga: Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Papua Barat Ditiadakan
Kakanwil Kemenag Papua menambahkan, hasil keputusan dari dua daerah tersebut yakni pemangku kebijakan Kabupaten Boven Digoel bersepakat pada dua distriknya yakni Distrik Mandobo dan Distrik Jair.
"Sedangkan Pemerintah Kota Jayapura tetap mengijinkan jalannya shalat Idul Adha, dengan catatan bahwa tidak lebih dari 25 Persen jumlah orang yang datang dari kapasitas Masjid," pungkasnya.
Amsal Yowei juga mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan pengecekan dan evaluasi dari tiap masjid yang melakukan Ibadah Shalat Idul Adha demi menjaga protokol kesehatan covid-19. (*)