ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Satpol PP Pesta Miras

Fakta Viral Video 28 Oknum Satpol Pesta Miras, Dapat Sanksi Tegas hingga Ada yang Dirumahkan

Setelah viral, 28 oknum anggota Satpol PP itu diberi sanksi. Bahkan, 3 dari 28 oknum tersebut ada yang di rumahkan.

Editor: Claudia Noventa
Tangkapan Layar Video via Kompas.com
Video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang pesta minuman keras.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terlihat seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakain hitam dan keduanya tidak menggunakan masker.

Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras.

Baca juga: Fakta Viral Video Petugas Berbaju Hazmat Lari Terbirit-birit Dikejar Warga yang Marah

Baca juga: Fakta Viral Pria Terobos Penyekatan PPKM Darurat hingga Tarik Polisi yang Halangi Mobilnya Lewat

Terlihat pula, satu anggota menuangkan miras ke gelas milik anggota lainnya.

Aksi mereka pun menuai kecamatan dari warganet.

Pasalnya, mereka harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kini diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ada Senior yang Ultah

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji mengatakan, pesat miras itu digelar saat salah satu senior anggota Satpol PP ada yang sedang ulang tahun.

Kata Eman, ada 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman berakohol itu.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Baca juga: Fakta Viral Video Bersihkan Hidung Pakai Bawang Putih, Ini Penjelasan dari Pakar

Diberi Sanksi

Setelah video itu viral, kata Eman, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada 28 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut

Dijelaskan Eman, 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Kemudian, lanjutnya, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.

Atas kejadian itu, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas ulah anggotanya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Ini Faktanya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved