Hari Anak Nasional
DP3A Papua: Anak Berhak untuk Divaksin
Dalam konteks pandemi Covid-19, hak seorang anak untuk memperoleh perlindungan dan kesehatan, salah satunya dengan divaksinasi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anak punya hak untuk divaksinasi pada masa pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Anak.
Demikian disampaikan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Papua, Yosephine Wandosa saat menjadi narasumber dalam Webinar Hari Anak Nasional 2021, bertajuk literasi gizi anak demi terlindungi dari Covid-19 dan permasalahan gizi, Jumat (23/7/2021).
"Setiap anak itu punya hak untuk diberikan vaksinasi, apabila orangtua melarang, maka melanggar hak asasi anak sebagai seorang individu," katanya.
Yosephine menjelaskan, pada Pasal 8 UU tersebut, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Sorong Tangkap Penumpang Pesawat yang Bawa Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu
Baca juga: Yosephine Wandosa: Anak Punya Hak untuk Vaksin Covid-19
Dikatakan, pemberian layanan kesehatan yang terbaik kepada seorang anak, tidak mesti selalu berdasarkan perspektif orangtua.
"Seorang anak memiliki hak individu dan menentukan pilihannya, orangtua hanya sebagai pendamping dan mengarahkan," ujarnya.
Berbicara soal hak anak, tegas dia, bukanlah isu yang baru. Sebab sejak tahun 1923, sudah ada rilis 10 hak anak yang dikemukakan aktivis perempuan di dunia.
Adapun hak anak yang disuarakan; hak akan nama dan kewarganegaraan, kebangsaan, persamaan dan non diskriminasi, perlindungan, bermain, serta rekreasi.
Selanjutnya dalam deklarasi aktivis perempuan itu, seorang anak punya hak akan mendapatkan makanan, kesehatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
"Dalam konteks pandemi Covid-19, hak seorang anak untuk memperoleh perlindungan dan kesehatan, salah satunya dengan divaksinasi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dan pihak otoritas Kementerian Kesehatan, telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Kebijakan itu diambil setelah adanya izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Vaksin Sinovac. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/anak-pengungsi-nduga.jpg)