PPKM Level 4
Hari Ini Tiga Kabupaten di Papua Berlakukan PPKM Level 4
Saya sudah berlakukan sejak tanggal 4 lalu, dan masyarakat Kota Jayapura menyambutnya dengan baik
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak tiga kabupaten di wilayah Provinsi Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke, serta satu kota di Provinsi Papua Barat yakni Kota Sorong ditetapkan sebagai daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4.
Pemberlakuan tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Diseases 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.
• 32 Nakes Puskesmas Kotaraja di Jayapura Positif Covid-19, Pelayanan Dilakukan Daring
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan, pihaknya telah mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jayapura.
"Saya sudah berlakukan sejak tanggal 4 lalu, dan masyarakat Kota Jayapura menyambutnya dengan baik," ujar Benhur.
Disinggung soal mekanisme jalannya PPKM level 4 dan penertibannya di Kota Jayapura, Benhur mengaku tidak ada perbedaan yang berarti.
Pria asli Port Numbay itu, juga mengutarakan apresiasinya kepada masyarakat Kota Jayapura, yang selalu mematuhi protokol kesehatan dan mengindahkan instruksi pemerintah kota, dalam mengendalikan laju penyebaran Covid 19.
• Daerah di Papua dan Papua Barat Masuk Zona Hijau Kasus Covid-19 di Indonesia, Ini Daftarnya
Dirinya juga menyampaikan bahwa selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jayapura, respons masyarakat di ibu kota Provinsi Papua itu, sangat baik dan patuh terhadap aturan.
"Meski ada yang melanggar, itu hanya sebagian kecil saja," pungkasnya.
Berdasarkan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang berjudul "Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali" disebutkan beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKL Level 1-4.
• Banyak Pasien Covid-19 Meninggal, Stok Peti Mati Habis di Kota Jayapura
PPKM Level 4
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 3
Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 2
Level 2 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 5-<10 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 1
Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari <40 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari <5 per 100.000 penduduk per minggu.
Update Kasus Covid-19 di Indonesia
Pemerintah mengumumkan jumlah orang yang terjangkit Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Padahal, pandemi Covid-19 sudah lebih kurang 1,5 melanda Tanah Air.