Kamis, 11 Juni 2026

Sedang Boncengan Motor dengan Teman, MHF Dikejar Sekelompok Orang dan Dianiaya saat Terjatuh

Pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap dua orang pria yang berinisial AKE dan MRS, Senin (26/7/2021).

Tayang:
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan - Kepolisian Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku penganiayaan MHF, pada Senin (26/7/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kepolisian Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku penganiayaan MHF, pada Senin (26/7/2021).

Diketahui, MHF dianiaya oleh dua orang pria yang berinisial AKE dan MRS.

Kedua orang tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap MHF hingga telapak tangan sebelah kirinya hampir putus.

"Selain itu korban juga mengalami luka robek di kepala dan punggungnya. Mereka terlibat tawuran,"ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Senin (26/7/2021) melalui telepon.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Oksigen Gratis di Malang Raya, Daftar di infocovid19.jatimprov.go.id

Baca juga: Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan Dibongkar Polisi, Sepaket Dibanderol Rp 2,7 Juta

Kronologi

Rico mengatakan, menurut pengakuan korban, ia dan temannya sedang berboncengan motor, kemudian datang sekelompok orang.

"Saat dikejar oleh sekelompok orang tersebut, korban mencoba lari, namun terjatuh dan akhirnya dikeroyok secara bersama-sama," ujar Rico.

Setelah itu korban dibawa oleh warga ke rumah sakit Reksodiryo, kemudian pihak rumah sakit menghubungi keluarga korban.

"Kebetulan yang datang ke rumah sakit kakak ipar korban. Kepada kakak iparnya ini korban mengatakan telah dikejar oleh sekelompok orang pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di Alang Laweh dan kemudian kakak ipar korban tersebut melaporkan ke kantor polisi," ujar Rico.

Baca juga: IRT yang Tewas saat Suami Salat Ternyata Dibunuh Kenalan, Pelaku Ngaku Tak Diberi Uang saat Ngutang

Dikatakan Rico, pelaku AKE ditangkap di rumahnya di Jalan Seberang Padang sedangkan MRS juga ditangkap di rumahnya di daerah Kampung Nias.

"Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) Jo Ayat (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan penjara," ujar Rico.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiba-tiba Dikejar Sekelompok Orang, Korban Terjatuh dari Motor lalu Dikeroyok hingga Tangan Hampir Putus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved