Selasa, 2 Juni 2026

Bawa Ganja, Pria Pengangguran Ditangkap di RSUD Biak

kantongi dua paket ganja kering, AR (34) warga Kampung Yafdas Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor diamankan aparat kepolisian, Senin (26/7/2021) mala

Tayang:
Editor: Ri
Istimewah
pelaku AR saat diamankan 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – kantongi dua paket ganja kering, AR (34) warga Kampung Yafdas Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor diamankan aparat kepolisian, Senin (26/7/2021) malam.

Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Enock mengatakan AR ditangkap Jalan Sriwijaya Depan RSUD Biak.

Baca juga: Tandon Milik PDAM Jayapura Tidak Ada Air, Pedagang di Pasar Hamadi Mengeluh Tidak Bisa Cuci Tangan

“Ia ditangkap pukul 23.00 WIT, setelah anggota menerima laporan,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/7/2021) siang.

Kata kapolres, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Baca juga: Pria Lanjut Usia Ditemukan Tidak Bernyawah di Wamena

“ia berusaha kabur saat mengetahui kedatangan petugas, namun berhasil diciduk,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“kami masih dalami dari mana ganja itu didapatkannya,” terangnya.

Baca juga: Isoma di Hotel, Seorang Wanita Nyaris Jadi Korban Rudapaksa di Merauke

Atas perbuatannya, AR di sangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved