Rabu, 22 April 2026

PPKM Level IV

Imbas PPKM, Penjual Masker di Pasar Ampera Kota Jayapura Keluhkan Pendapatan

Kata Andi Rani, jika saat tertentu ada yang beli dalam jumlah banyak, baru penghasilannya dapat mencapai Rp 500 ribu per harinya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Andi Rani (19) selaku penjual masker di Pasar Ampera Kota Jayapura yang terdampak, dengan kebijakan PPKM level 4 yang diterapkan Pemerintah Kota Jayapura, Selasa (27/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu di antara penjual masker di Pasar Ampera Kota Jayapura, tepatnya di depan Pusat Perbelanjaan Ahmad Yani mengeluhkan sepinya pembeli masker.

Saat ditemui Tribun-Papua.com Selasa (27/7/2021) Andi Rani (19), mengatakan pendapatan dari hasil penjualan maskernya, menurun drastis sejak diberlakukannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jayapura.

"Pendapatan sangat menurun sekali, sehari itu bahkan hanya dapat Rp.150.000," keluhnya.

Baca juga: Perketat Prokes, Petugas Mall Jayapura Akan Usir Pengunjung yang Tak Menggunakan Masker

Dirinya mengatakan jika saat tertentu ada yang beli dalam jumlah banyak, baru penghasilannya dapat mencapai Rp 500 ribu per harinya.

Pedagang asal Suku Bugis itu, mengungkapkan daya beli dan minat masyarakat sudah tidak tinggi, seperti saat awal-awal pandemi Covid-19.

Ditanya soal strategi yang ia ambil, dalam meningkatkan daya tarik produk maksernya, ia hanya melakukan pengadaan masker dengan motif-motif, sesuai peristiwa atau event, yang lagi digandrungi banyak orang.

"Saya biasa pesan makser yang bernuansa tertentu, sesuai dengan event menarik, misalnya Piala Eropa dan lainnya," ucapnya.

Usaha penjualan masker yang ia tekuni bahkan hampir anjlok, saat tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sedang tinggi di Kota Jayapura.

Sekadar diketahui, Andi Rani hanya satu dari sekian penjual masker di Pasar Ampera, yang terdampak dengan kebijakan PPKM level IV, dimana aktivitas masyarakat di Kota Jayapura dibatasi hingga pukul 20.00 WIT.

Masih banyak pedagang lainnya yang terdampak, bahkan ada yang sudah menutup usahanya akibat mengalami kebangkrutan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved