PPKM Darurat
Makan Siang di Warteg, Emil Dardak Mencoba Habiskan dalam 20 Menit seperti Aturan PPKM
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak mencoba makan siang di warung tegal (warteg) di Jalan Tenggilis Mejoyo, pada Senin 26 Juli 2021.
TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak mencoba makan siang di warung tegal (warteg) di Jalan Tenggilis Mejoyo, pada Senin 26 Juli 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Emil Elistianto Dardak mencoba membuktikan soal aturan makan di warung yang dibatasi hanya dalam waktu 20 menit saat diberlakukan PPKM Darurat Level 4 mulai Senin (26/7/2021).
Emil mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali ditambah sayur terong dengan durasi waktu 20 menit.
"Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong," terangnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca juga: Viral Anggota DPRD di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM, Sudah Ditegur Satgas tapi Tetap Nekat
Baca juga: Fakta Video Viral Anggota DPRD Nekat Gelar Hajatan saat PPKM, Ternyata Sudah Diperingatkan Polisi
Dia juga menyebut, waktu 20 menit ternyata cukup untuk makan dan minum di warung tersebut.
"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.
Usai makan siang, Emil juga sempat mendatangi sebuah warung kopi untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di warung tersebut sesuai aturan PPKM level 4 terbaru.
Mantan Bupati Trenggalek itu mengakui, kebijakan yang berlaku dalam PPKM level 4 itu belum sempurna, tapi masih dapat menjaga napas ekonomi rakyat kecil.
"Tapi saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mencoba mencari solusi dan tetap menjaga, tidak melepas begitu saja, serta minimal memberi ruang bagi ekonomi rakyat kecil," katanya.
Baca juga: Malam Ini Keputusan PPKM Level 4 Diperpanjang atau Dilonggarkan
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
Penyesuaian sejumlah peraturan dilakukan, misalnya pengaturan jam buka pedagang kaki lima hingga pasar tradisonal.
Salah satu peraturan yang disesuaikan di antaranya untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Makan di Warteg, Emil Dardak Buktikan Nyinyiran soal Waktu Makan Dibatasi 20 Menit