ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona di Papua

Minta Gubernur Lukas Enembe Gunakan Istilah PPKM di Papua, Mendagri Tito Karnavian: Bukan Lockdown

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dok. Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Secara langsung, Tito Karnavian meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk menggunakan istilah PPKM bukan lockdown.

Menurut Tito, istilah PPKM digunakan untuk menghindari kebingunan masyarakat.

Sebab, tidak semua warga memahami arti lockdown.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021). (DOK. KEMENDAGRI)

Baca juga: Lepas dari Persipura Jayapura, Kini Tekad Baru Boaz Solossa adalah Harumkan Nama Borneo FC

Baca juga: Pakai APD Lengkap, Bocah 13 Tahun Azani Makam Ayah dan Ibu yang Meninggal karena Covid-19

Dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021), Tito mengatakan sudah berkomunikasi dengan Lukas Enembe terkait hal tersebut.

"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown," kata Tito. Senin.

Ketimbang lockdown, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah ditetapkan dari level 1 sampai dengan 4.

"Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang dibatasi," ujar Tito.

Tito menyebut, ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura.

Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali yang sangat ketat.

Diharapkan, kebijakan tersebut mampu menurunkan angka kasus virus corona dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua dan wilayah-wilayah lainnya.

"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar," kata Tito.

"Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi," tuturnya.

Baca juga: Antisipasi Penutupan Bandara, Angkasa Pura I Jayapura Akan Koordinasi dengan Dishub Papua

Baca juga: Dinkes Kota Jayapura Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Tercukupi

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe membuka kemungkinan pihaknya menerapkan karantina wilayah atau lockdown pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved