Hukum & Kriminal
LBH Papua: Segera Proses Hukum Dua Anggota TNI AU di Merauke
Menurut LBH Papua, peristiwa di Merauke menunjukan fakta ketidakmampuan oknum TNI mendorong implementasi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Komandan Lanud J A Dimara Merauke agar segera memproses hukum dua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap penyandang difabel di Merauke, baru ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, tindakan yang dilakukan dua anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, merupakan pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan.
Tindakan tersebuh juga sangat jelas bertentangan dengan tugas pokok TNI.
"Tindakan terhadap masyarakat sipil di merauke masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dihukum penjara selama lima tahun enam bulan," ujar Gobay kepada Tribun-Papua.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Danlanud Minta Maaf setelah 2 Oknum Prajurit TNI AU Lakukan Kekerasan pada Pemuda di Marauke
Baca juga: Pemuda di Merauke Mendapat Tindak Kekerasan dari 2 Oknum Prajurit TNI AU, Video Viral di Medsos
Menurut Gobay, peristiwa di Merauke menunjukan fakta ketidakmampuan oknum TNI mendorong terimplementasinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam,tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Karenanya, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berupa tindakan penyiksaan terhadap warga sipil penyadang difabel di Merauke.
“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanya putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi,” ujar Gobay.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dua orang prajurit TNI AU melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Merauke, Papua, viral di media sosial.
Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto menyatakan permohonan maafnya.
Dirinya meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat yang merasa terluka atas kejadian tersebut.
Dalam keterangan pers tersebut, hadir warga bernama Steven, korban aksi kekerasan dalam video viral tersebut.
Tampak pula dua anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke yang telah menggunakan baju tahanan berwarna hitam.
Herdy mengakui tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/28072021-lbh-papua-emanuel-gobay.jpg)