Fakta 9 Orang Aniaya Pasutri selama 2 Hari, Berawal dari Anak Sakit hingga Tudingan Guna-guna
Pasangan suami istri berinisial AD (35), dan YH (27), disiksa secara sadis oleh sembilan orang yang kini telah ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pasangan suami istri berinisial AD (35), dan YH (27), disiksa secara sadis oleh sembilan orang yang kini telah ditangkap pihak kepolisian.
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, dua dari sembilan pelaku merupakan perempuan berinisial SG (34), dan WM (28).
Sedangkan tujuh lainnya laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).
Baca juga: PPKM di Papua Barat Berpotensi Diperpanjang, Kasus Positif Crona di Atas 10 Persen
Baca juga: Persipura Jayapura Masih Siapkan Tempat untuk Pemain Baru, Jacksen F Tiago: Satu Pemain Asing Lagi
Motif Pelaku
Peristiwa penganiayaan yang dialami pasutri tersebut terjadi di kamp atau barak tempat tinggal mereka di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021.
Kata Indra, para pelaku melakukan penganiayaan itu setelah menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.
"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, Anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," ujarnya.
Kemudian, pelaku OW mengajak pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan keji.
Baca juga: Pasutri Disiksa 2 Hari karena Dituding Kirim Guna-guna, Istri Tewas dan Suami Alami Luka Bakar
"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp. Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," ujarnya.
Akibatnya, sang istri, YH, tewas. Sementara sang suami, AD berhasil selamat dan melapor ke polisi hingga para pelaku berhasil ditangkap.
Kata Indra, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Orang yang Aniaya Pasutri Selama 2 Hari Ditangkap, Ini Motifnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-atau-penemuan-mayat.jpg)