ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Kena Tipu, Anak Dibawah Umur jadi Korban Eksploitasi Orang di Fakfak Papua Barat

Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Satreskrim Fakfak for Tribun-Papua.com
Kedua tersangka M dan T ditangkap diamankan di Polres Fakfak. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak dibawah umur (pramuria).

Kedua pelaku tersebut, berinisial M dan T, yang bertugas sebagai perekrut serta penampung hingga dipekerjakan sebagai pramuria.

Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Hamdan Samudro, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat eksploitasi terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Ungkap Kronologi Polsek Nimboran Dibakar, Kapolda Papua: Ada Satu Warga Terkena Tembakan

"Berkaitan dengan eksploitasi anak dibawah umur berinisial IGH (17)," ujar Samudro, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Senin (2/8/2021).

Dengan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan korban.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.

Samudro mengaku, berdasarkan pemerintah korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

"Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria," bebernya.

"Korban memperjelas dirinya baru berusia 17 tahun, namun tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama," ungkapnya.

Baca juga: Warga Kaimana Dikagetkan Gempa Magnitudo 5,9: Teriak Keluar Rumah

Langkah tersebut, sengaja dibuat untuk mengelabui pengecekan dari pihak kepolisian.

"Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan di cas (sangsi) oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Samudro mengungkap, sudah terjadi eksploitasi seksual kepada korban.

"Dia dibayar sebesar Rp 1 juta, dan pihak tersangka memotong sebesar Rp500 ribu," kata Samudro.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved