Papua Terkini
Komisi Informasi Papua Gelar Monev, Badan Publik Wajib Punya Website
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib miliki website dan perangkat lainnya yang mendukung keterbukaan informasi.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tyo Effendy
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisi Informasi sedang menggelar monitoring serta evaluasi (monev) tahun 2021 kepada seluruh badan publik di Provinsi Papua sejak Juli hingga Oktober mendatang.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib miliki website dan perangkat lainnya yang mendukung keterbukaan informasi, jika tidak akan dilaporkan kepada Pemerinta Provinsi serta DPR Papua guna evaluasi.
Hal tesebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally kepada Tribun-Papua disela-sela Press Conference kegiatannya, Senin (2/8/2021) Sore.
Baca juga: Selundupkan Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai, Mertua dan Menantu di Babel Ditangkap Polisi
“Kami akan menilai dan mengukur kepatuhan badan publik menjalankan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi,” jelas Andriani Wally.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua mengharapkan badan publik lakukan berbagai persiapan khususnya kepada tiap Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) masing-masing instansi.
“Bukan hanya sekedar Surat Ketetapan (SK) tapi kami butuh daftar informasi publik serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan selama ini,” lanjut Andriani Wally.
Baginya, diera digital saat ini masyarakat butuh kemudahan informasi, sayangnya banyak yang kesusahan mendapat berita dari tiap instansi.
Akhir kegiatan, hasil yang diterima dari monitoring serta evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk dapat ditindaklanjuti badan publik yang masih tidak terbuka diwilayahnya.
Baca juga: Polisi Amankan Situasi Nimboran Pasca Pembakaran Mapolsek
Sedangkan Ketua Bidang Advokasi, Sosialiasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel Wanda mengatakan hal tersebut adalah satu-satunya cara menilai kepatuhan badan publik dengan berbagai indikator dari pusat hingga daerah.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialiasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua melanjutkan semua tata cara sudah tertuang dalam Permendagri No 3 tahun 2017 tentang standar layanan informasi.
“Kami akan kirimkan kuisioner untuk dapat diisi oleh seluruh badan publik terkait keterbukaan informasi mereka selama ini yang wajib dikembalikan pada kami sebelum 25 Agustus 2021,”ujar Joel Wanda.
Menurutnya Indikator terbesar dalam penilaian adalah penyebarluasan informasi dari badan publik yakni pemberitaan lewat website.
“Tak ada alasan bagi badan publik untuk tak miliki situs resmi website, hukumnya wajib,” tegas Joel Wanda.
Selanjutnya, badan publik juga wajib memberikan informasi berkala kegiatannya minimal pertiga bulan yang harus disebarkan melalui media cetak maupun mainstream,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/02082021-kip-papua-1.jpg)