ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramai soal Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, IPW Desak Kapolda Sumsel Dicopot: Tidak Profesional

Persoalan sumbangan Rp 2 triliun yang diduga tak benar, IPW sebut sudah membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
DERMAWAN - Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Terkait kasus sumbangan Rp 2 Triliun, Polda Sumsel punya pernyataan berbeda.

Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin 2 Agustus 2021.

Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.

Hal itu disampaikan Ratno saat bertemu dengan Gubernu Sumsel Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Senin siang. Namun, pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.

Dia menyebut, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.

Saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021, keluarga Akidi berjanji akan mencairkan sumbangan itu pada Senin 2 Agustus 2021.

Namun, hal itu tidak kunjung terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.

Baca juga: Donasi Rp 2 Triliun Tak Ada Wujudnya, Polda Sumsel Panggil Anak Akidi Tio: Uang Itu Tidak Ada

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada Senin 26 Juli 2021 menerima secara simbolis bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang disebut pengusaha sukses asal Langsa, Aceh.

Acara yang digelar di Mapolda Sumsel itu turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru serta beberapa pejabat penting lainnya.

Uang di Singapura

Uang Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi Tio diakui berada di Singapura.

Oleh karena itu, pencairan uang ini perlu proses panjang, tak bisa dicairkan sekaligus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved