PPKM Level 4 Papua
Akses Penumpang Laut dan Bandara di Papua Diperketat saat PPKM, Ini Aturannya
Pemprov Papua juga melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemprov Papua juga melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara sesuai dengan surat edaran nomor 440/8936/SET yang dikeluarkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui sebelumnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang di sejumlah kabupaten/kota.
"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Aturan selama Pengetatan Akses Penumpang Laut dan Bandara yang Diterapkan Pemprov Papua saat PPKM
Bagi transportasi laut, Pemprov Papua telah menutup akses pelabuhan untuk kapal penumpang.
"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.
Tetapi aturan tersebut juga disertai dispensasi bagi penumpang yang memiliki beberapa kepentingan.
"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.
Tidak ada penutupan bandara
Sedangkan untuk pengaturan penerbangan udara, Musaad menegaskan tidak ada penutupan, tetapi Pemprov Papua melakukan pengetatan.
Baca juga: Masuk 6 Besar Calon Wakil Gubernur Papua, Ini Kata Kenius Kogoya
Ada beberapa persyaratan bagi penumpang yang ditambah selama masa pandemi Covid-19.
"Kemudian penerbangan, kita tetap konsisten bahwa penumpang itu harus PCR 2x24 jam, harus sudah vaksin, bagi penumpang umum yang tidak ber-KTP dan tidak bekerja di Papua harus membawa surat perjalanan mengenai alasan atau kepentingan datang ke Papua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang setingkat kabupaten/kota," kata dia.
Untuk Papua, kini sudah ada tiga kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM Level IV.
"Pemprov Papua setelah mencermati perkembangan Covid-19 dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM, ada tiga kabupaten/kota yang masuk PPKM Level IV, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Merauke. Ada juga beberapa kabupaten ditetapkan masuk dalam PPKM Level III," kata Musaad.
(*)
Berita Papua lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Papua Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/28072012-bandara-sentani-ppkm-level-4.jpg)