PPKM Level IV
Penumpang Masuk dan Keluar Papua Selama PPKM Wajib Penuhi Syarat Ini
Bagi penumpang transportasi udara akan dilakukan double screaning dengan pemeriksaan antigen atau PCR di bandara dan dilakukan isolasi terpusat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bagi Anda yang hendak masuk atau ke luar Papua melalui bandar udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, disertai hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 440/8936/ SET tentang Pemberlakuan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang dikeluarkan pada Selasa (3/7/2021) malam.
Ada empat poin dalam surat edaran terkait aturan selama PPKM Level 4 di Papua seperti dikutip Tribun-Papua.com, Rabu (4/8/2021), termasuk aturan bagi orang yang keluar dan masuk ke Papua.
Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum Direncanakan Tahun Depan
Baca juga: Masih Ingat AKBP Untung Sangaji yang Bakutembak Kontra Teroris Sarinah? Ini Kegiatannya di Merauke

Aturan ini juga berlaku bagi orang yang berkepentingan khusus seperti logistik, bahan pokok, bahan bakar, alat kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien atau jenasah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, proyek strategis nasional maupun daerah, logistik PON XX dan Peparnas XVI, dan juga yang bertempat tinggal atau ber-KTP Papua.
Sementara, bagi orang yang bekunjung ke wilayah Papua dalam rangka kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tinggi instansi tempat bekerja, sesuai keperluan tersebut.
Begitupun sebaliknya bagi orang yang bukan ber-KTP Papua atau tidak berdinas di Papua, wajib menunjukan surat keterangan keperluan dan kepentingan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah daerah asal.
Selain itu, wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin dan surat hasil PCR negatif terhitung 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tamu Wajib Tes PCR Sebelum Bertemu Gubernur Lukas Enembe
Selanjutnya untuk orang yang berkunjung antar kabupaten/kota di Papua, wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 serta hasil pemeriksaan PCR Negatif, dan diambil dalam kurun waktu 5x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi yang berkunjung ke Papua dengan memiliki riwayat medis, tidak dianjurkan vaksin Covid-19 tetapi wajib melampirkan keterangan dari dokter spesialis.
Kepada para penumpang transportasi udara akan dilakukan double screaning dengan pemeriksaan antigen atau PCR di bandara dan dilakukan isolasi terpusat.
Jika hasil pemeriksaan ditemukan positif Covid-19, maka biayanya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan atau maskapai penerbangan.
Kebijakan ini akan berlaku selama 28 hari, terhitung mulai tanggal 3 sampai 30 Agustus 2021. (*)