Korupsi Otsus
Kajati Papua Sebut Pengembalian Uang Otsus Oleh Dinas Pendidikan, Perkaranya Akan Dikaji Ulang
ejaksaan Tinggi Papua belum menentukan sikap terkait proses perkara dalam dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua belum menentukan sikap terkait proses perkara dalam dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020.
Meski kerugian negara senilai Rp.3.566.994.700. telah dikembalikan.
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 3 Masuk Enam Besar Pencalonan Wagub Papua
“Proses perkara ini kami akan kaji apakah dihentikan atau dilanjutkan nantinya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/8/2021) malam.
Baca juga: Akar Masalah Pembakaran Polsek Nimboran di Papua Akibat Pengaruh Minuman Keras
Dalam kasus ini Kata Kajati, 9 orang saksi yang dimintai keterangan, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua CS
Menurutnya motif dalam kasus ini di peruntukan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Baca juga: Herman Yoku: Kemerdekaan Indonesia Adalah Kemerdekaan Papua, Karena Papua Juga Indonesia
"Uang itu dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA," ucapnya.
Ia pun menambahkan uang senilai Rp.3.566.994.700. telah dititipkan kepada cas negara melalui bank BNI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/7072021-kejati-papua.jpg)