Kecanduan Nyabu dan Game Online, 3 Pemuda Nekat Gasak Ponsel dan Empat Gelang di Sebuah Rumah
Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel dan empat gelang sepuhan emas di sebuah rumah di Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel dan empat gelang sepuhan emas di sebuah rumah di Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada pukul 04.00 Wita.
Diketahui, pelaku berjumlah tiga orang pemuda yakni JY (20), dan AI (16), dan AR (19).
Ketiganya melakukan pencurian karena kecanduan nyabu dan game online.
Saat itu, JY meminjam motor untuk jalan-jalan bersama dua rekannya, AI dan AR.
Di tengah perjalanan, mereka melihat rumah yang nampak sepi, tetapi pintu ruang tamunya terbuka.

Baca juga: Kronologi Buronan Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Berniat Menyerang Petugas Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Hentikan Layanan Laut, Kini Papua Perketat Pemeriksaan Penumpang di Bandara
JY kemudian berinisiatif melakukan pencurian dan meminta dua rekannya berjaga-jaga di luar pagar. Sementara dia melompati pagar melakukan aksinya.
Mereka menggasak dua buah ponsel di ruang tamu dan 4 gelang sepuhan emas di laci perhiasan milik korban.
Keberadaan mereka dilacak karena pelaku menggadaikan ponsel hasil curiannya sebesar Rp 500.000.
Hasilnya dibelikan narkoba sebesar Rp 200.000 dan sisanya untuk makan dan bermain game online.
"Aksi mereka sangat mudah dilacak, karena tersangka menggadaikan handphone hasil curiannya dengan nominal Rp 500.000. Kemudian tersangka membeli narkoba seharga Rp 200.000, sisanya untuk makan makan dan bermain game online," kata kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Ingin ke Luar Negeri tapi Tak Punya Uang, Istri Ajak Suami Begal Mobil Sopir Taksi Online
Ketagihan Main Game Online
Sementara itu JY bercerita jika ia dan dua rekannya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli sabu dan ketagihan main game online.Dalam sehari, ia bisa menggunakan seperempat gram sabu. Bahkan ia mengatakan lebih memilih tidur jika tidak ada sabu.
"Saya mencuri karena mau beli sabu dan main game online, sehari bisa pakai seperempat gram sabu sehari, kalau enggak pakai bingung, saya pilih tidur kalau enggak ada sabu," ungkap JY saat gelar perkara.
Ia mengaku ketagihan main game online karena pernah menang dan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Namun setelah itu, ia tak permah lagi memenangkan permainan game online lagi.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita 3 Pemuda Curi Gelang dan Ponsel, Kecanduan Nyabu dan Game Online, Masuk Rumah dengan Pintu Terbuka