Sabtu, 2 Mei 2026

Pembunuhan Pedagang Emas

Polisi Jadwalkan Rekonstruksi Pembunuhan Pedagang Emas di Kota Jayapura

Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik pedagang emas

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik pedagang emas dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendrik M Bawiling ketika dikonfirmasi mengatakan jadwal rekonstruksi akan dilakukan pada Sabtu (7/8/202) mendatang.

Baca juga: Tamu Wajib Tes PCR Sebelum Bertemu Gubernur Lukas Enembe

"Iya rencananya Sabtu ini gelar rekonstruksi," kata Hendrik kepada Tribun-Papua.com via telepon selulernya, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan, ada 10 lokasi yang menjadi lokasi rekonsiliasi.

Baca juga: Sosok Kopengga Enumbi, Anggota KKB yang Terlibat Perampasan Senjata hingga Ditembak Mati Aparat

"10 lokasi sesuai dengan keterangan yang didapat, salah satunya di lokasi pembunuhan," ucapnya.

Diketahui kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik dilatar belakangi kasus perselingkuhan.

Ironisnya dalam kasus pembunuhan itu diotaki oleh VLH sang istri dan MM warga negara asing asal Afganistan.

Baca juga: Ingin ke Luar Negeri tapi Tak Punya Uang, Istri Ajak Suami Begal Mobil Sopir Taksi Online

MM ditangkap aparat di kawasan Bandar Udara Sentani, sedangkan VLH diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus pembunuhan Acik sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, mengingat keterangan Istri korban pembunuhan itu diawali kasus perampokan 4 orang tidak dikenal ketika melintas di Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Sempat Terlambat, 304 CPNS Mamberamo Raya Terima SK

Dari hasil penyidikan Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni VLH dan MM.

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan dan seumur hidup.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved