ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum dan Kriminal

Miliki Tembakau Gorilla, Pemuda Berusia 25 Tahun Ditangkap Polisi di Asmat Papua

Kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis, pemuda berusia 25 tahun terancam 12 tahun penjara

Editor: Ri
Istimewah
pelaku RA saat diamankan aparat kepolisian 

TRIBUN-PAPUA,COM, JAYAPURA – RA pemuda berusia 25 tahun ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

RA ditangkap saat berada di rumah kosnya yang beralamat di jalan Jentak Agats Kabupaten Asmat, Kamis (5/8/2021) pagi.

Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 3 Masuk Enam Besar Pencalonan Wagub Papua

Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis Lambertus Palpialy S.Sos  mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Befa Yigibalom Bantu Rp5 Miliar Untuk Modal Usaha Pengusaha Lanny Jaya

Kata Lambertus, dari tangan RA pihaknya mendapati narkotika jenis tembakau sintetis.

“33 batang lintingan tembakau sintetis (tembakau gorilla) serta uang tunai diduga hasil penjualannya,” ucapnya.

Saat ini RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sembar melakukan pendalaman dari mana barang haram itersebut didapatkannya.

“RA dijerat  Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” beber Lambertus.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved