Hukum dan Kriminal
Miliki Tembakau Gorilla, Pemuda Berusia 25 Tahun Ditangkap Polisi di Asmat Papua
Kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis, pemuda berusia 25 tahun terancam 12 tahun penjara
TRIBUN-PAPUA,COM, JAYAPURA – RA pemuda berusia 25 tahun ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.
RA ditangkap saat berada di rumah kosnya yang beralamat di jalan Jentak Agats Kabupaten Asmat, Kamis (5/8/2021) pagi.
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 3 Masuk Enam Besar Pencalonan Wagub Papua
Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis Lambertus Palpialy S.Sos mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Befa Yigibalom Bantu Rp5 Miliar Untuk Modal Usaha Pengusaha Lanny Jaya
Kata Lambertus, dari tangan RA pihaknya mendapati narkotika jenis tembakau sintetis.
“33 batang lintingan tembakau sintetis (tembakau gorilla) serta uang tunai diduga hasil penjualannya,” ucapnya.
Saat ini RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sembar melakukan pendalaman dari mana barang haram itersebut didapatkannya.
“RA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” beber Lambertus.