ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Ketua RT di Semarang Patok Biaya Pengurusan Jenazah Covid-19, Ada yang Seharga Rp 16 Juta

Oknum yang terdiri dari ketua RT hingga relawan di Kota Semarang mematok harga untuk pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar Covid-19.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pemakaman khusus jenasah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) - Oknum yang terdiri dari ketua RT hingga relawan di Kota Semarang mematok harga untuk pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar Covid-19. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sejumlah oknum yang terdiri dari ketua RT hingga relawan di Kota Semarang mematok harga untuk pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar Covid-19.

Mereka memalak keluarga pasien untuk membayar sejumlah uang agar jenazah keluarganya yang terpapar Covid-19 diurus oleh mereka.

Terutama bagi penderita Covid-19 yang meninggal dunia saat jalani isolasi mandiri.

Harga yang dipatok para oknum bervariasi.

Paket komplit dari pemulasaran hingga pemakaman dipatok dari Rp 8 juta hingga Rp 16 juta.

Baca juga: Kapolsek Tarumajaya Gendong Nenek 78 Tahun ke Tempat Vaksin: Kakinya Nggak Kuat Jalan

Baca juga: Sejumlah Pejabat Gelar Pertemuan, Ombudsman Papua Barat Desak Gubernur Ambil Langkah

Padahal normalnya, biaya tersebut berkisar di angka Rp 3 juta.

"Kami sudah temukan kasus itu sebanyak tiga kali di Kota Semarang," terang Ketua Tim Ronggolawe Semarang, Lucky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, tiga kasus itu terjadi di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur.

Berikutnya di Jangli Kecamatan Tembalang dan Jomblang Kecamatan Candisari.

Untuk Bendan Ngisor ada keluarga yang dimintai sejumlah uang Rp 13,5 juta. 

Di Jangli Rp 16 juta sedangkan di Jomblang Rp 9 juta. 

"Modusnya untuk biaya all in mulai dari biaya pemulasaran, tanah makam, dan ambulans," ujarnya. 

Dijelaskan, ada dua korban yang telah termakan modus para oknum. 

Pertama di kawasan Jangli, keluarga pasien terpaksa harus bernego agar jenazah keluarganya bisa dimakamkan.

Awalnya mereka dikenai tarif Rp 16 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved