Ini Aturan Kelulusan SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Passing Grade-nya
Berikut informasi untuk Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut informasi untuk Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Diketahui, SKD CPNS menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen CPNS 2021, karena itu penting memahami tentang ketentuan SKD CPNS 2021.
Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca juga: Info CPNS Papua: Ini 51 Link untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Instansi Pusat
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
- tes wawasan kebangsaan (TWK);
- tes intelegensia umum (TIU);
- tes karakteristik pribadi (TKP).
Aturan kelulusan SKD CPNS 2021
Ketentuan SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan
- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan
- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Papua 2021, Berikut Juga Alurnya
Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.