Anggota TNI Jadi Korban Penganiayaan dan Mobil Dirusak oleh 2 Orang Pengantar Jenazah
Seorang anggota TNI menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinsial MY (25) dan RR (21).
Usai mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki dan kemudian menangkap dua MY (25) dan RR (21).
Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.
Mereka terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kepala Subbagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengimbau kepada warga yang beriringan saat mengantar jenazah agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Mobilnya Dirusak, Pelaku Ditangkap lalu Minta Maaf