Virus Corona
Cerita Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI di Solo
Politikus PKB itu juga mengaku tidak mengadakan resepsi pernikahan, tetapi hanya acara makan malam bersama keluarga dan kolega.
TRIBUN-PAPUA..COM -- Satgas Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Jawa Tengah.
Anggota DPR RI ini nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo.
Informasi yang dihimpun, orang itu adalah anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah.
Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.
Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo.
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara akad nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan.
Baca juga: Nama Besar Selebritis jadi Magnet Sponsor Utama Liga 2
Baca juga: Workshop Pemantapan Liga 1, Ini Kata Direktur PT LIB
Satpol PP Solo Bertindak
Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga.
Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.
Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).
"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.
Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga ikut angkat suara.
Namun dirinya tidak memberi ketegasan karena pihak mempelai dan penyelenggara dianggap sudah mau kooperatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/10082021-pernikahan-anggota-dpr-dibubarkan.jpg)