Berkas Perkara Victor Yeimo Diserahkan ke PN Jayapura, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua Tahun 2019
Berkas perkara Victor Yeimo terkait aktor kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Berkas perkara Victor Yeimo terkait aktor kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjalani proses persidangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, Selasa (10/8/2021) sore.
Kata Kajati saat ini tersangka Victor Yeimo sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Sosok Victor Yeimo, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua 2019
“Pemeriksaan kesehatan salah satu syarat, maka tadi Victor sudah menjalani pemeriksaan,” cetusnya.
Jadwal persidangan, menurut Kajati pihaknya masih menunggu keputusan Hakim di Pengadilan.
“Waktu persidangan saya belum bisa pastikan, biasanya seminggu, mudah-mudahan pemberitahuanbisa secepatnya,” ucapnya.
Kajati pun memastikan hak tersangka selama proses penahanan.
“Kami akan menjunjung tinggi hak terdakwa, masyarakat jangan khawatir, bahwa hak terdakwa selalu diutamakan,” ucapnya.
Berkaitan dengan proses pelimpahan penahanan ke lapas, Kajati menyebutkan pihaknya menunggu putusan.
“Situasi Pademi saat ini membuat banyak perubahan, sehingga untuk melimpahkan kami menggu putusan hakim.” Ujarnya.
Penangkapan Victor Yeimo
Victor Frederik Yeimo atau akrab disapa Victor Yeimo, lahir di Jayapura 25 Mei 1983, adalah aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Yeimo sebelumnya pernah menjabat Ketua KNPB Pusat, sejak 2012 hingga 2018.
KNPB muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat. Tujuannya, menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat.
KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).