ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan Jayapura

Ada Desakan Bebaskan Victor Yeimo, Begini Respons Kejaksaan Tinggi Papua

Sekelompok massa mendesak agar terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, Victor Yeimo dibebeskan dari proses hukum, pada pada Senin (16/8/2021).

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sekelompok massa mendesak agar terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, Victor Yeimo dibebeskan dari proses hukum, pada pada Senin (16/8/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sekelompok massa mendesak agar terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, Victor Yeimo dibebeskan dari proses hukum, pada pada Senin (16/8/2021).

Bahkan sejumlah massa yang mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Victor Yeimo, harus dibubarkan secara paksa oleh personel Polresta Jayapura Kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo pun mengatakan tuntutan berbagai kelompok yang meminta Victor Yeimo dibebaskan tidak bisa dipenuhi.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Sleman Ditangkap, Beraksi Tarik Pengendara Motor hingga Jatuh

Baca juga: KKB Serang Tim Patroli di Distrik Gome Puncak, Aparat: Gome Dikuasai Kelompok Goliat Tabuni

Victor Yeimo ditegaskannya sudah berstatus sebgaai terdakwa dan akan segera disidangkan.

"Ini harus lewat pengadilan," kata dia melalui keterangan pers virtual, Senin.

Nikolaus menuturkan, Kasus Victor Yeimo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 12 Agustus 2021.

Saat ini, Victor Yeimo menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, bukan lagi di Kejati Papua.

"Kami masih menunggu penetapan waktu sidang, yang pasti hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi oleh hukum, mulai hak makan sampai kesehatannya," kata dia.

Pihak kepolisian menyatakan, massa yang mencoba melakukan aksi demo dipastikan berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Baca juga: Kronologi 1 Anggota TNI Tertembak saat Kontak Senjata dengan KKB, Tiba-tiba Diserang saat Patroli

"Saat Kami bubarkan mereka melawan, sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas, melalui keterangan tertulis, Senin.

Pembubaran dilakukan karena massa tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Selain itu, selama massa Pandemi Covid-19, pemerintah melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kami di sini mengacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota," kata Urbinas.

Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Jayapura pada 9 Mei 2021.

Sebelum ditangkap, Victor Yeimi sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved