ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Tata Tertib Ujian yang Harus Dipatuhi dan Beberapa Benda yang Dilarang Dibawa

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta CPNS 2021 di dalam ruang seleksi dilarang membawa beberapa benda ini.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Berikut Ini 51 Link untuk Cek Hasil Administrasi CPNS 2021 di Instansi Pusat

Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti jika dokumen tersebut tidak lengkap.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021. Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.

Larangan saat Ujian CAT CPNS 2021

Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya. Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  1. buku atau catatan lainnya;
  2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  3. senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
  4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021, Simak Juga Jadwalnya

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

  1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  5. merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved