Pemulung Rudapaksa Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus, Kini Korban Hamil 4 Bulan
Anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Editor:
Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan - Anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," jelas Ardyaningsih.
Baca juga: Hendak Memancing di Pantai, Warga Temukan Tengkorak Manusia, Celana Wanita, hingga Kuncir Rambut
Lebih lanjut, Ardyaningsih mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka nekat mencabuli korban karena tidak mampu menahan syahwat.
"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimabl15 tahun, dan denda Rp 5 milyar," tegas Ardyaningsih.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Berkebutuhan Khusus Hamil 4 Bulan gara-gara Dicabuli Pemulung, Ini Dugaan Polisi
Halaman 2 dari 2