ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Minta Victor Yeimo Dibebaskan hingga Turun ke Jalan, Aksi Demonstrasi Massa Dibubarkan Paksa Polisi

Pendukung dari Victor Yeimo menuntut terdakwa kasus kerusuhan Jayapura tersebut untuk segera dibebaskan.

(Humas Satgas Nemangkawi)
Victor Yeimo saat berada di Mapolda Papua 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pendukung dari Victor Yeimo menuntut terdakwa kasus kerusuhan Jayapura tersebut untuk segera dibebaskan.

Bahkan beberapa reaksi ditunjukkan oleh para pendukung Victor Yeimo tersebut termasuk aksi demonstrasi.

Diketahui, Senin (16/8/2021), massa yang mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Victor Yeimo, harus dibubarkan secara paksa oleh personel Polresta Jayapura Kota.

Baca juga: Pendukung Victor Yeimo Turun ke Jalan, Kejati Papua: Terdakwa Harus Jalani Persidangan

Baca juga: KKB Pimpinan Goliath Tabuni Berulah, Tembak Letda Inf Rudi Sipayung yang Patroli di Distrik Gome

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan, tuntutan berbagai kelompok yang meminta Victor Yeimo dibebaskan tidak bisa dipenuhi.

Victor Yeimo ditegaskannya sudah berstatus sebgaai terdakwa dan akan segera disidangkan.

"Ini harus lewat pengadilan," kata dia melalui keterangan pers virtual, Senin.

Nikolaus menuturkan, Kasus Victor Yeimo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 12 Agustus 2021.

Saat ini, Victor Yeimo menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, bukan lagi di Kejati Papua.

"Kami masih menunggu penetapan waktu sidang, yang pasti hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi oleh hukum, mulai hak makan sampai kesehatannya," kata dia.

Pihak kepolisian menyatakan, massa yang mencoba melakukan aksi demo dipastikan berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Saat Kami bubarkan mereka melawan, sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas, melalui keterangan tertulis, Senin.

Pembubaran dilakukan karena massa tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Selain itu, selama massa Pandemi Covid-19, pemerintah melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kami di sini mengacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota," kata Urbinas.

Baca juga: Viral Video Warga Pedalaman Papua Barter Emas Murni dengan Kuota Internet, 1 Gram Dapat 1 GB

Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Jayapura pada 9 Mei 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved