ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kondisi Pasien Covid Memburuk seusai Pakai Tabung Oksigen Palsu, Penjual Langsung Dibekuk Polisi

Pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran ditangkap polisi lantaran menyulap tabung bekas APAR menjadi tabung oksigen.

(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Tersangka NW (baju kuning) ditangkap polisi karena menjual tabung oksigen rekondisi. 

Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan

Melansir Tribunnews, selama dua bulan beraksi, tersangka telah menjual lebih kurang 50 tabung kepada masyarakat.

Dia kebanyakan menjual tabung yang telah dicat dengan warna putih tersebut secara daring.

Baca juga: Tes Swab Antigen Covid-19 Jadi Aturan Wajib Dilakukan Peserta Ujian CPNS 2021 di Kemenhan

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.

"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengusaha yang Palsukan Tabung Oksigen Medis dari Pemadam Api di Surabaya, Pasien Tambah Sakit

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved