ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kondisi Pasien Covid Memburuk seusai Pakai Tabung Oksigen Palsu, Penjual Langsung Dibekuk Polisi

Pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran ditangkap polisi lantaran menyulap tabung bekas APAR menjadi tabung oksigen.

(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Tersangka NW (baju kuning) ditangkap polisi karena menjual tabung oksigen rekondisi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran ditangkap polisi lantaran menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Aksi itu dilakukannya sejak awal Juni 2021.

Pelaku berinisial NW alias SG dibekuk oleh kepolisian, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Viral Video Ratusan Warga Tanpa Prokes Rayakan Tasyakuran HUT RI, Acuh saat Dibubarkan Aparat

Terbongkar saat pasien semakin sakit

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.

Tabung yang dibeli secara daring seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, keanehan terjadi. Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.

"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.

Kecurigaan semakin menjadi ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.

Ratusan tabung bekas APAR yang dicat ulang ditemukan

Menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.

Baca juga: Kronologi Aiptu Josmer Tewas Ditembak Saudaranya, Pelaku Rebut Pistol yang Ada di Tangan Korban

Baca juga: Seorang Polisi Tewas Ditembak Saudara Sendiri, Terjadi saat Korban Bersihkan Senjata Api Miliknya

Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, hingga 6 meter kubik.

"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik," ujar Nico.

Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan

Melansir Tribunnews, selama dua bulan beraksi, tersangka telah menjual lebih kurang 50 tabung kepada masyarakat.

Dia kebanyakan menjual tabung yang telah dicat dengan warna putih tersebut secara daring.

Baca juga: Tes Swab Antigen Covid-19 Jadi Aturan Wajib Dilakukan Peserta Ujian CPNS 2021 di Kemenhan

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.

"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengusaha yang Palsukan Tabung Oksigen Medis dari Pemadam Api di Surabaya, Pasien Tambah Sakit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved