Mencari Pengganti Klemen Tinal
Muncul Berita Acara Baru Cawagub Papua, Ramses Wally: Koalisi Harus Berpedoman pada Kesepakatan Awal
Ramses Wally berharap Koalisi Papua Bangkit harus berpedoman pada kesepakatan awal soal usulan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Papua, Ramses Wally berharap Koalisi Papua Bangkit harus berpedoman pada kesepakatan awal soal usulan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, pengganti almarhum Klemen Tinal.
Pedoman itu, menyusul mencuatnya dua nama sebelumnya; Yunus Wonda dari Partai Demokrat dan Kenius Kogoya dari Hanura untuk diumumkan ke publik, sebelum diserahkan ke DPR Papua.
Harapan Ramses, juga disampaikan guna merespon adanya pengajuan berita acara baru dari kelompok Partai NasDem, Golkar, PAN, dan PKS yang menolak dua nama calon tersebut.
"Saya pikir keputusan kemarin itu sudah final, jadi empat partai politik ini tidak perlu lagi ajukan berita acara yang baru," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (19/8/2021) sore.
Baca juga: 5 Partai Tolak Pengajuan Berita Acara ke Koalisi dalam Penentuan Cawagub Papua
Baca juga: Penembak Aiptu Josmer Pecahkan Kaca Rumah Supriadi Karena Tolak Bantu Buang Jenazah
Terbaru, kata Ramses, lima partai yang tergabung dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II, menolak berita acara baru yang diajukan oleh empat partai lainnya untuk penentuan dua nama Calon Wakil Gubenur (Cawagub) Papua.
Lima partai tersebut; PKPI, Demokrat, PBB, Hanura, dan PKB.
Menurut Ramses, alasan keempat partai tersebut tidak menyutujui dua nama calon yang diajukan, karena harus melalukan konsultasi ke dewan pimpinan pusat masing-masing.
"Jadi, bukan lagi mereka mau ajukan berita acara yang baru ke koalisi," tegasnya.
"Kalau berita acara yang pertama dihitung melalui voting, berarti yang kemarin sudah final, karena yang setuji ada lima partai, dan yang tidak hanya empat partai."
Ramses berujar, keputusan dua nama; Yunus Wonda dari Partai Demokrat dan Kenius Kogoya dari Hanura sudah final.
Sebab, sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat koalisi dan telah ditandatangani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ramses.jpg)