Kronologi Tukang Becak Bunuh Kekasih dan Buang ke Laut, sempat Tinggal dengan Jasad selama 5 Hari
Terungkap, jasad wanita yang ditemukan di jangkar nelayan ternyata korban pembunuhan dari sang kekasih.
TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap, jasad wanita yang ditemukan di jangkar nelayan ternyata korban pembunuhan dari sang kekasih.
Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut adalah ES alias Ewin, pengayuh becak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ewin resmi ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah, pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pelaku Ingin Hpus Jejak Pembunuhan, Niatnya Buang Jasad ke Laut tapi Jatuh ke Penyangga Jembatan
Baca juga: Akibat Kerja Kotornya, Bendahara dan Kadis Pendidikan Sorong Terancam 20 Tahun Penjara
Dari pengakuannya ke penyidik, tersangka tega menganiaya korban hingga tewas di kamar kos tempat korban dan tersangka tinggal bersama pada Kamis (12/8/2021) pekan lalu.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka tetap tinggal bersama jasad korban di kamar kos hingga lima hari lamanya.
Jasad korban baru dibawa keluar untuk dibuang ke laut pada Selasa (17/8/2021) dini hari.
"Jadi, jasad korban ini lima hari di kamar kos, tersangka ini ingin menyembunyikan perbuatannya," kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis malam.
Tersangka menganiaya korban saat pulang menarik becak dan mendapati korban sedang mandi di malam hari.
Saat itu, tersangka langsung masuk ke kamar mandi dan memukuli korban.
Setelah itu, korban yang sudah tidak berdaya diangkat ke tempat tidur dan tersangka lalu pergi meninggalkan korban untuk kembali mengayuh becak.
Besoknya, saat kembali ke kamar kos, tersangka melihat korban sudah meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 335 ayat 3, serta Pasal 181 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.
Baca juga: Yahukimo Sempat Memanas karena Ulah KKB, Aparat Berjaga Siang Malam Jamin Keamanan Warga
Jasad korban sendiri, kata Rosita, telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, setelah diotopsi di rumah sakit.
Kasus ini terkuak setelah jasad korban ditemukan warga terlilit tali di Pantai Lesane Kota Masohi pada Selasa (17/8/2021).