Pelaku Ingin Hapus Jejak Pembunuhan, Niatnya Buang Jasad ke Laut tapi Jatuh ke Penyangga Jembatan
Tersangka pelemparann Firman alias La Tole (20) hingga tewas dari atas Jembatan Merah Putih Ambon mengaku ingin menghilangkan jejak.
TRIBUN-PAPUA.COM - AP (21) dan RB (16), tersangka pelemparann Firman alias La Tole (20) hingga tewas dari atas Jembatan Merah Putih Ambon mengaku ingin menghilangkan jejak.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menuturkan kedua tersangka melempar korban dari atas Jembatan Merah Putih dengan ketinggian mencapai 40 meter setelah menganiaya korban hingga pingsan.
Dari pengakuan keduanya mengaku ingin menghilangkan jejak aksi mereka.
“Jadi keduanya melempar korban dari atas jembatan saat korban sedang pingsan. Dari pengakuan keduanya, aksi itu dilakukan untuk menghilangkan jejak,” kata Leo di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (20/8/2021) sore.
Baca juga: Pria di Kramat Jati Dianiaya dan Diancam Ditembak oleh Oknum TNI: Dia Tanya Harga Narkoba Berapa
Aksi penganiayaan itu terjadi setelah korban bersama kedua temannya itu terlibat salah paham saat sedang pesta minuman beralkohol di sebuah hotel di Ambon.
Kesalahpamahan berlanjut saat korban dan kedua tersangka pulang dari hotel dan melintas di atas Jembatan Merah Putih.
Menurut Leo, setelah penganiayaan terjadi di atas jembatan, tersangka AP berinisiatif membuang korban dari atas jembatan dan ide itu disetujui oleh rekannya RB.
“Saat itulah, kedua tersangka langsung melempar korban dari atas jembatan,” katanya.
Leo menyebut, kedua tersangka mengaku bermaksud membuang rekannya itu ke laut, tetapi korban malah jatuh tepat di atas pondasi penyangga jembatan.
Akibatnya kepala korban hancur dan kaki serta tangannya patah.
“Kedua tersangka ini ingin membuang korban ke laut itu harapannya tapi korban jatuh tepat di atas pondasi penyangga JMP,” ujarnya.
Baca juga: Dikira Orang Tidur, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan oleh Para Pendayung Perahu
Kedua tersangka ditangkap di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat pagi.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelumnya, kedua tersangka membuang korban dari atas Jembatan Merah Putih pada Kamis (19/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIT. Aksi itu dilakukan kedua tersangka setelah mereka pesta miras bersama korban di sebuah hotel di Ambon.
Jasad korban ditemukan warga pada Kamis pagi dan langsung dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Ambon. Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga di Kota Ambon.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pelaku Lempar Korban dari Jembatan Merah Putih Ambon, Polisi: Ingin Menghilangkan Jejak"