Pendidikan
Sulap Orang Mati Masuk Daftar, Bendahara dan Kepala Disdikbud Sorong Terancam 20 Tahun Penjara
"Mereka ini membuat daftar nama guru atau honorer palsu, yang mana mereka sudah meninggal, dan diberikan insentif," kata AKP Nirwan Fakaubun.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepolisian Resort (Polres) Sorong Kota, menjerat Bendaharanya dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, dengan pasal 3 serta 8.
Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.
"Pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal 1 milyar," ujar Fakaubun, kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Di Papua, Laki-laki Penderita Covid-19 Terbanyak Dibanding Perempuan
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, kedua tersangka tersebut membuat data fiktif dan plus tanda tangan.
"Mereka ini membuat daftar nama guru atau honorer palsu, yang mana mereka sudah meninggal, dan diberikan insentif," tuturnya.
Fakaubun menuturkan, ada uang berjumlah Rp 147 juta, telah disita dari mereka. Namun mereka beralasan dana tersebut adalah sisa dari insentif.
"Saya pikir itu bukan sisa, yang jelas dalam pelanggaran Tipikor, kesalahan administrasi sudah pasti tidak ada kerugian negara," ucapnya.
"Tapi, kalau sudah ditemukan kerugian negara, maka sudah barang tentu ada kesalahan administrasi," kata Fakaubun.
Ia mengaku, hingga kini pihaknya telah memeriksa saksi berjumlah 7 orang, termasuk BPKP.
"Saat ini kita sudah masuk dalam, tahapan sidik. Nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/20082021-dinas-pendidikan-kota-sorong-1.jpg)