Tata Tertib dan Larangan dalam Ujian CAT CPNS 2021, Persiapkan Benda Ini
Berikut aturan tata tertib untuk peserta ujian CPNS dan PPPK 2021, termasuk sejumlah larangan dalam ujian tersebut telah dikeluarkan BKN
TRIBUN-PAPUA.COM – Berikut aturan tata tertib untuk peserta ujian CPNS dan PPPK 2021, termasuk sejumlah larangan dalam ujian tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Secara terperinci, ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Baca juga: Berikut Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Pahami Juga Jumlah Soal dan Bobot Nilainya
Baca juga: Tes Swab Antigen Covid-19 Jadi Aturan Wajib Dilakukan Peserta Ujian CPNS 2021 di Kemenhan
Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos. Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa peserta tes CPNS 2021.
Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.
Baca juga: Info CPNS 2021: Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi untuk Formasi di Papua
Dokumen yang Wajib Dibawa
Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen wajib lainnya yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.