ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penerapan Ganji Genap

Polda Kembali Berlakukan Penerapan Ganjil Genap Tahap II Minggu Depan

Dinilai cukup efektif, penerapan ganjil genap di Kota dan Kabupaten Jayapura akan dilanjutkan lagi dari 21 sampai 31 Agustus 2021 mendatang

Editor: Ri
istimewa
Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Muhammad Nasihin 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dinilai cukup efektif, Direktorat Lalulintas Polda Papua akan memperpanjangn penerapan ganjil genap di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Hal itu disampaikan Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Muhammad Nasihin, Sabtu (21/8/2021).

Kata dia penerapan ganjil genap kedua mulai dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: KKB Faktor Utama Penyeyab Papua jadi Daerah Merah

“Kami tidak melaksanakan penerapan ganjil genap terkecuali pada hari libur Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Jadwal penerapan ganjil genap ada dua yakni sejak pukul 08.00 WIT sampai  pukul 10.00 WIT,

Sementara sore hari mulai dari Pukul 15.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.

“Untuk pelaksanaan pada malam hari tidak kami lakukan dahulu karena penerangan yang belum memadai,” jelasnya.

Baca juga: Jejeran Baliho PON XX dan Peparnas XVI Dinilai Seperti Pesta Politik

Setelah tahap dua pemberlakukan ganjil genap, kata Nasihin akan ada wacana untuk menetapkan secara permanen penerapan ini.

“Kita dapat menjadi contoh bahwa Papua ini mampu menunjukkan hal yang positif yaitu tertib berlalu lintas, karena tertib berlalu lintas itu merupakan etalase sehingga yang datang nantinya dapat melihat bahwa arus lalu lintas di Papua tertib,” jelasnya,

Baca juga: Pergantian Direktur RSUD DOK II Jayapura Timbulkan Banyak Pertanyaan

Ia pun menambahkan tujuan diberlakukannya ganjil genap yaitu dapat menekan penyebaran Covid-19 - dan  mengendalikan mobilitas di Jalan agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas.

“Pelaksanaan ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi plat hitam dan penerapan ini tidak sedangkan untuk pengendara ojek Online diberikan kelonggaran asalkan saat diperikas oleh petugas bisa menunjukkan identitas yang jelas,” tegasnya.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved