Satwa Endemik Papua
Polisi dan Balai Karantina Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik Papua
Mereka akan menyelundupkan satwa tersebut dengan menumpangi KM Ciremai, pada 21 Agustus 2021
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Petugas gabungan dari jajaran Kepolisian Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut dan Balai Karantina hewan Kota Sorong berhasil menggagalkan 5 satwa liar endemic Papua di dermaga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, drh I Wayan Kertanegara mengatakan, satwa tersebut akan diseludupkan ke luar Sorong.
• Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik Papua, Burung Kasuari dan Kuskus
"Mereka akan menyelundupkan satwa tersebut dengan menumpangi KM Ciremai, pada 21 Agustus 2021," ujar Kertanegara, kepada sejumlah awak media, Senin (23/8/2021).
Ia menjelaskan, satwa yang diamankan terdiri dari Kaka Tua Raja (3 ekor), Kakatua Koki (4 ekor), Bayan Betina (2 ekor). Tak hanya itu, ayah jantan (1 ekor), Jagal Papua (1 ekor).
"Saya sampaikan mengingat sifat-sifat dari satwa ini akan bisa mengakibatkan kepunahan dari pada genotifnya," tuturnya.
Sepekan sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan enam satwa endemik Papua, yang hendak diselundupkan keluar daerah. Orang yang membawa satwa tersebut berhasil ditangkap di Pelabuhan Sorong, Papua Barat.
• Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik Papua, Burung Kasuari dan Kuskus
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan. Ia menuturkan, satu yang mati disebabkan karena masih sangat kecil. "Dia harusnya butuh pemeliharaan yang khusus, namun mati jadi sekarang tinggal satu," tuturnya.
Sementara, tiga ekor kasuari, satu Kuskus dan satu ekor Kangguru, masih dalam kondisi sehat. Selain itu, pantauan TribunPapuaBarat.com, semua satwa yang dilindungi tersebut, diselundupkan saat masih kecil.
Satwa endemik tersebut, diangkut dengan menggunakan KM Gunung Dempo, dari Manokwari tujuan Makassar. Proses hukum bagi pelaku penyeludupan satwa endemik Papua, yang dilindungi terus berjalan.
• 55 Satwa Endemik Papua Pulang dari Yogyakarta dan DKI Jakarta
"Kemarin sudah kami serahkan satwa tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ujar Setiawan, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com.
Karena, jelas dia satwa tersebut masih kecil sehingga harus dipelihara dan kemudian dilepaskan. Ia mengaku, saat ini masih dalam proses lidik, dan mencari saksinya.
"Kita masih tanyakan di TKBM itu saja, soal dikembangkan saksinya nanti akan saya kasih tahu," kata Setiawan. (*)
