Rabu, 22 April 2026

KLB campak

Warga Fakfak Pakai Pengobatan Tradisional untuk Hadapi KLB Campak

“Orang tua-tua kami sudah membuktikan Air Sarampa ini barakat (berkat) dan diturunkan dari leluhur untuk dipakai. Bagi kami sudah

Tribun Papua Barat
FAKFAK - Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Fakfak Papua Barat melakukan peninjauan ke rumah warga pasca Kasus Campak Klinis ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Selasa (21/4/2026). Sebagian masyarakat lebih mengandalkan pengobatan tradisional untuk menghadapi KLB campak. 

Ringkasan Berita:
  • Status KLB: Kabupaten Fakfak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit campak.
  • Hambatan Vaksinasi: Program vaksinasi terkendala karena sebagian masyarakat ragu dan lebih memilih pengobatan tradisional "Air Sarampa".
  • Langkah Dinkes: Dinas Kesehatan menggencarkan sosialisasi dan imunisasi tambahan (ORI) di empat titik fokus utama.
  • Bahaya Campak: Penyakit ini sangat menular dan berisiko komplikasi serius seperti pneumonia hingga radang otak jika tidak ditangani secara medis.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, FAKFAK - Upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dalam menggencarkan vaksinasi campak menyusul penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menghadapi tantangan di lapangan.

Sebagian masyarakat masih ragu terhadap vaksin dan lebih mempercayai pengobatan tradisional "Air Sarampa".

“Orang tua-tua kami sudah membuktikan Air Sarampa ini barakat (berkat) dan diturunkan dari leluhur untuk dipakai. Bagi kami sudah terbukti mujarab,” ujar seorang warga Fakfak yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Gugatan PSN Merauke Diterima PTUN Jayapura, Kemenhan Kembali Mangkir

Ia menuturkan, keyakinan terhadap "Air Sarampa" diwariskan turun-temurun dan masih menjadi pegangan sebagian masyarakat.

“Kami dan anak-anak cucu memang masih takut dengan vaksin,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Fakfak, Husein Lie, mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk keterbatasan jumlah vaksin.

“Memang perlu sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya imunisasi campak. Sosialisasi ini sudah dilakukan sejak lama, namun harus terus diperkuat,” jelasnya.

Baca juga: Dewan Gereja Papua: Inpres Percepatan Pembangunan Justru Perparah Krisis Kemanusiaan

Ia menegaskan, vaksinasi tambahan melalui Outbreak Response Immunization (ORI) bertujuan memutus rantai penularan campak pada situasi KLB.

“Imunisasi ini diberikan kepada anak usia 9 hingga 59 bulan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah penyebaran lebih lanjut,” bebernya.

Dinkes Fakfak mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar membawa anak-anak ke puskesmas untuk divaksin.

“Terutama di empat lokus yang telah ditetapkan, yakni Kelurahan Dulanpokpok, Kampung Tanama, Wagom, dan Wagom Utara,” tandas Husein.

Baca juga: Dinkes Fakfak Menetapkan Status KLB Akibat Campak Rubella Meluas

Campak adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular. Penyakit ini disebabkan oleh virus dari keluarga Paramyxovirus dan ditandai dengan gejala awal berupa demam tinggi serta ruam kemerahan yang khas di seluruh tubuh.

Karakteristik Utama Campak

Campak disebabkan oleh virus Morbillivirus yang menyebar melalui percikan air liur (droplet) saat penderita batuk, bersin, atau berbicara.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved