Minggu, 12 April 2026

Papua Barat Terkini

Janji Tak Ditepati, Keluarga Korban Malah Blokade Jalan Utama Sorong

Berawal dari janji untuk membayar denda adat dan tidak ditepati kepada pihak keluarga korban penikaman beberapa waktu lalu di Sorong, Papua Barat.

Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun
Kapolsek Sorong Kota, AKP M Nur Makmur 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Berawal dari janji untuk membayar denda adat dan tidak ditepati kepada pihak keluarga korban penikaman beberapa waktu lalu di Sorong, Papua Barat.

Memicu amarah pihak keluarga korban, yang terlanjur kecewa dan berjuang pada blokade jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong Kota.

Baca juga: Lukas Enembe Pastikan PON XX Papua Tetap Digelar Oktober 2021

Kejadian tersebut diungkapkan, Kapolsek Sorong Kota, AKP M Nur Makmur.

"Insiden ini bermula dari kejadian penikaman beberapa bulan lalu,"kata Makmur kepada sejumlah awak media, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Mohammad Ridwan Rumasukun Nilai Aloysius Giyai Publik Figur

Kendati demikian, kedua belah pihak telah dimediasi oleh Polisi.

Lebih lanjut, kata Kapolsek Sorong Kota, terjadi sebuah kesepakatan untuk para pelaku harus membayar denda kepada korban.

Baca juga: Dubes Heri Sambut Gembira Medali Perak Atlet Para-Powerlifting Ni Nengah Widiasih

"Denda adat mulai dari 1 milyar, diturunkan hingga 30 juta. Namun pembayaran hanya harus dicicil dua kali,"ujarnya.

"Karena keluarga tersangka itu datang terlalu lama, akhirnya pihak korban langsung memblokade jalan,"katanya.

Baca juga: Menduga KKB Berulah karena Tambang Emas Ilegal, Bupati Yahukimo: Kami Putuskan akan Menutupnya

Jadi, aksi blokade jalan merupakan buntut dari kekecewaan dari pihak keluarga korban.

"Terkait ganti rugi tadi sudah diselesaikan, keluarga pelaku telah membayarkan setengahnya,"ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dalam kasus ini terdiri dari tiga orang, yang telah ditangkap satu, sementara sisanya masih dicari.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved