ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Geber Knalpot saat Berpapasan, Pemotor di Cianjur Dibacok Pengemudi Lainnya

Pengemudi sepeda motor di Cianjur, Jawa Barat membacok pengendara sepeda motor lainnya menggunakan senjata tajam.

(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
MS (23), seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan di Polres Cianjur usai membacok pengendara sepeda motor hingga terluka parah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengemudi sepeda motor di Cianjur, Jawa Barat membacok pengendara sepeda motor lainnya menggunakan senjata tajam.

Akibatnya korban mengalami luka cukup parah dibagian kepala dan kuping, sementara pelaku berinisial MS (23) diamankan di Polres Cianjur.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan di jalan dipicu suara knalpot motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok dan senjata karambit buatan.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Dorong Percepatan Vaksinasi Papua Jelang PON XX

Baca juga: Sambangi Hotel dan Hypermart Tanah Hitam, Satgas Covid Temukan 1 Orang Dinyatakan Positif

Pelaku geber knalpot, korban tak terima

Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat pelaku menggeber sepeda motor sehingga menarik perhatian korban yang saat itu berpapasan.

"Lokasi kejadiannya sendiri di daerah Gekbrong, Cianjur," kata Doni di halamann mapolres, Kamis (26/8/2021).

 

Disebutkan Doni, geberan knalpot yang diperbuat pelaku memancing korban memutar balik kendaraanya, begitu pun dengan pelaku.

"Sehingga terjadi bertabrakan antara kendaraan yang dipakai korban dengan  tersangka, lalu terjadi baku hantam di antara mereka," ujar dia.

Doni menerangkan, pelaku lantas mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacokan ke arah wajah korban, namun luput.

Baca juga: Bupati Jember Terima Rp70 Juta Dihitung Rp100 Ribu per Pemakaman Covid-19, Dikritik Tak Pantas

“Pada saat akan membacok lagi teman korban berasaha merebut golok dari tangan pelaku sehingga golok tersebut mengenai mata kaki teman korban itu,” kata Doni.

“Setelah golok terlepas, pelaku berlari menjauh dan kembali lagi ketika melihat teman korban sedang mencari pertolongan. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan,” ujar Doni menandaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat (2). terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemotor Dibacok di Cianjur, gara-gara Geber Knalpot Saat Berpapasan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved