Selasa, 5 Mei 2026

Hubungan Sedarah Adik dan Kakak di Pidie Terungkap, Warga Geram Usir Keluarga dari Gampong

Kasus hubungan sedarah antara adik dan kakak di Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun 2020 menggegerkan warga sekitar.

Tayang:
Serambinews.com
Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus hubungan sedarah antara adik dan kakak di Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun 2020 menggegerkan warga sekitar.

Persitiwa ini terungkap setelah sang kakak, berusia 19 tahun melahirkan seorang bayi.

Tak hanya sekali, ternyata hubungan terlarang ini dilakukan secara berulang.

Ironisnya lagi, sang adik yang baru berusia 15 tahun ini ikut melibatkan tiga orang temannya.

Baca juga: Pecatan TNI Mengaku Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pura-pura Selidiki Kepemilikan Narkoba

Baca juga: Remaja di Riau Diterkam dan Diseret Harimau ke Dalam Hutan, Warga Langsung Lakukan Pencarian

Satu temannya masih berusia 15 tahun dan dua lainnya sudah berusia remaja. Ketiga temannya ini juga menggarap kakak kandungnya itu.

Kini para pelaku terancam hukuman cambuk rata-rata sebanyak 100 kali.

Warga yang mengetahui peristiwa ini marah dan hampir mengusir keluarga ini dari kampung.

Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinaan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinaan tersebut.

Belakangan diketahui yang pertama kali menyetubuhi perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.

Baca juga: Viral Video Pejabat dan Ratusan Orang di NTT Berkerumun, Wagub Klarifikasi: Di Otan Itu Zona Hijau

Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.

"Lima pelaku diduga terlibat perzinaan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).

Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.

Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.

Gara-gara Nonton Film Dewasa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved