Oknum PNS Dilaporkan Istri Keenam setelah Terbongkar Sudah 7 Kali Kawin Cerai dan Punya 3 Buku Nikah
S (52), salah satu PNS di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan tinggi NTB.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang PNS dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB setelah mengetahui bahwa suaminya telah 7 kali kawin cerai hingga memiliki 3 buku nikah, pada Senin (30/8/2021).
Diketahui, oknum PNS tersebut berinisial S (52), yang merupakan staf pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara si pelapor, merupakan istri keenam yang menduga menikah lagi dengan perempuan lain.
Pernikahan yang dilakukan S pada 8 Agustus 2021 tersebut adalah penikahan S yang ketujuh.
Baca juga: Tertinggi di Papua, Kasus Kumulatif Terkonfirmasi Positif di Kota Jayapura Capai 12.738 orang
Baca juga: Harimau Terkam Bocah 15 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibawa ke Dalam Hutan
Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Tujuh Kali Menikah dan Miliki 3 Buku Nikah
Endang, pendamping pelapor mengatakan jika S diduga telah tujuh kali melakukan penikahan.
Dari tujuh kali pernikahan, S memiliki tiga buku nikah yakni di pernikahan pertama, kelima, dan pernikahan ketujuh.
Sedangkan pernikahan kedua, ketiga, keempat dan keenam hanya dilakukan secara siri.
"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.
Endang mengatakan pelapor hanya tahu jika suaminya memiliki satu istri yakni istri pertama yang dinikahi secara resmi pada tahun 1990-an dan resmi bercerai.
Namun ternyata, suaminya telah beberapa menikah dan bercerai. Penikahan S yang keenam adalah dengan pelapor pada tahun 2018.
Saat itu pelapor sempat meminta S untuk mengesahkan pernikahan mereka ke KUA. Namun hal tersebut gagal karena ternyata proses inkrah perceraian dengan istri pertama belum selesai.
Namun ternyata S kembali menikah dengan perempuan lain pada 8 Agustus 2021.
Di pernikahannya yang ketujuh, S memiliki buku nikah dan foto pernikahan mereka disebar di komplek perumaha pelapor.