Covid19 Papua
Resepsi Pernikahaan di Kota Jayapura Boleh Digelar Kembali, Berikut Syaratnya
Pemkot Jayapura kembali mengijinkan masyarakat untuk dapat kembali menggelar resepsi dalam acara pernikahan, mulai hari ini.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tio Effendy
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano akhirnya kembali mengijinkan masyarakat untuk dapat kembali menggelar resepsi dalam acara pernikahan, mulai hari ini.
Sebelumnnya, pada Agustus lalu di wilayah Kota Jayapura tak diperbolehkan menggelar acara yang mempertemukan orang banyak, termasuk resepsi pernikahan.
Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang melonjak tinggi pada periode Juli hingga Agustus 2021.
Saat ini angka penyebaran virus menular tersebut kian berangsur menurun.
Pertimbangan itu membuat orang nomor satu di Kota Jayapura melonggarkan aturannya.
Baca juga: Wali Kota Jayapura: Pengiriman Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Lebih Muda Gunakan GrabExpress
Perubahaan kebijakan tersebut dituang dalam Surat Intruksi Wali Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Selasa (31/8/2021) sore.
Kebijakan tersebut pun telah diputuskan Benhur Tomi Mano dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jayapura, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bocornya 1,3 Juta Data Pengguna Aplikasi eHAC, Siapa Harus Tanggung Jawab?
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak mengadakan pesta pernikahan tersebut wajib mengindahkan beberapa syarat berikut.
1. Mendapatkan ijin keramaian dari Polresta Jayapura Kota
2. Mendapatkan ijin aktivitas dari Satgas Covid-19 Kota Jayapura
3. Tamu undangan hanya boleh 50 persen dari tota kapasitas
4. Mewajibkan tamu undangan menggunakan masker dan menjaga jarak serta panitia menyediakan tempat cuci tangan dan mengukur suhu setiap orang yang datang. (*)