Senin, 20 April 2026

CPNS 2021

Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Besok 2 September, Berikut Tata Tertib dan Nilai Batasnya

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilaksanakan mulai besok, Kamis (2/9/2021). Baca selengkapnya terkait tata tertib dan nilai ambang batasnya.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi : Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Dalam artikel terdapat informasi terbaru tentang seleksi CPNS tahun 2021. 

Nilai tertinggi: 225

Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Baca juga: 316 Unit Bus PON XX Papua Tiba di Jayapura

Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS 2021

Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved