ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum dan Kriminal

Cek-cok Mulut, Mantan Narapidana Bunuh Rekannya saat Pesta Miras

Usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, Beto kembali berulah kembali dengan menhabisi nyawa rekannya saat pesta miras

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Kapolisian Sektor Abepura saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – ATS mantan narapidana kembali lagi berurusan dengan aparat kepolisia.

Ia ditangkap lantaran menghabisi nyawah rekannya Leksi A Fingkreuw di kawasan SMK Negeri 5 V Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (14/8/2021) lalu

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca juga: Sosok Pembunuh Staf KPU, di Pecat dari TNI AD dan Bergabung Jadi Kelompok Sparatis Papua Merdeka

"Motif pembunuhan lantaran tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan (kenapa) sambil menendang pondok," kata Kapolsek.

Kejadian berawal dari cekcok mulut yang di timbulkan dari mengkonsumsi miras.

Baca juga: Usai Kunjungan Panglima dan Kapolri, Pos TNI di Serang KKB, 4 Anggotanya Tewas di Bantai

Dari kasus ini, kata dia, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan  memeriksa 5 saksi.

“Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Baru Yotefa Abepura,” bebernya.

Dari tindakannya, pelaku  pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 Ayat 3 KUHPn tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun perjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved