ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan

Dendam Pernah di Keroyok, DO Membalas Dengan Membunuh Security Uncen

Mahasiswa inisial DO menjadi tersangka pembunuhan Security Kampus FKIP Uncen pada Senin (2/8/2021) lalu.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Tiga Tersangka Pembunuhan di daerah Abepura yang ditangani Polsek Abepura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahasiswa inisial DO menjadi tersangka pembunuhan Security Kampus FKIP Uncen pada Senin (2/8/2021) lalu.

Tersangka di tangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Baca juga: Bakal Jumpa Persela Lamongan, Mutiara Hitam Lebih Diunggulkan Menang Karena Fakor Ini

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat konferensi pers dengan awak media ia mengatakan, motif kejadian lantaran balas dendam.

"DD melakukan aksi tersebut karena tidak terima pernah dikeroyok oleh korban bersama rekan-rekannya di Perumnas III Waena," kata Kapolsek Lintong kepada awak media, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Guru Penyimpan 30 Bungkus Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Kapolsek, pada saat melakukan pemukulan tersangka terekam CCTV tengah melakukan aksinya.

"Jadi setelah melakukan pemukulan serta menusuk korban, DD lari menuju gapura uncen dari situlah identitasnya diketahui," ujarnya.

Tersangka melarikan diri ke genyem dan setelah penyidik melakukan pengejaran ke genyem.

Baca juga: Jubir OPM: Deny Mos Komandoi Penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat

"Tim penyidik sampaikan kepada orang tua tersangka untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian. Kemudian pada pada Minggu (29/8/2021) tersangka bersama keluarga menyerahkan diri ke Dit Reskrim Um Polda Papua, "ujarnya.

Selanjutnya, Penyidik polsek abepura menjemputnya dan dibawa ke Polsek Abepura.

Terkait kasus ini, tersangka mengakui perbuatanya, dan pasal yang disanggakan ialah 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved