Papua Barat Terkini
Digugat ke PTUN Karena Bela Hak Adat, Ini Alasan Bupati Sorong Cabut Izin Perusahaan Sawit
Jhony mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti aturan dan prosedur sesuai Undang-undang demi kepentingan hak masyarakat, keadilan, dan lingkungan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Sorong Jhony Kamuru digugat usai mencabut izin operasional empat perusahaan sawit pada 27 April lalu.
Dari empat perusahaan yang dicabut izinnya, tiga di antaranya menggugat Jhony ke PTUN Jayapura.
Menanggapi gugatan tersebut, Jhony mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti aturan dan prosedur sesuai Undang-undang demi kepentingan hak masyarakat, kesinambungan pembangunan, keadilan, dan lingkungan hidup.
Baca juga: Jubir OPM: Deny Mos Komandoi Penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat
"Saya percaya bahwa hakim-hakim ini, apa yang kita lakukan, keputusan bupati sudah terkait secara kewenangan. Secara substansi betul-betul mereka (perusahaan) melanggar, secara prosedur kita sudah penuhi semua," kata Jhony di kantor bupati, melansir Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Ia meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak oleh hakim.
Baca juga: 4 Prajuritnya Gugur Dibacok, Pangdam Kasuari: Pelaku Kelompok Separatis Teroris
Sebab, berdasarkan kajian dari Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa ada ketidaksesuaian antara luas lahan yang ditanami sawit dengan izin yang dikeluarkan.
"Kami melihat bahwa ini sudah salah, peruntukan izin dikeluarkan tapi ini tidak sesuai. Pengusaha-pengusaha ini pandai melakukan kegiatan yang sebetulnya merugikan masyarakat. Mereka mencari keuntungan sebesar besarnya, sementara keadilan untuk masyarakat tidak ada sama sekali," ujarnya.
Baca juga: 4 Prajurit Tewas Dibacok di Papua Barat, Pangdam: Pelaku Separatis Teroris
Ia menyebutkan, izin yang dikeluarkan mencapai 30.000 sampai 40.000 hektar.
Namun saat penanaman hanya 1.000 sampai 2.000 hektar yang digunakan.
Sementara luas lahan yang tersisa menjadi hutan kosong sehingga izin yang ada digunakan sebagai garansi bank.
Jhony menjelaskan alasannya mencabut izin 4 perusahaan sawit itu adalah demi membela hak tanah adat masyarakat karena selama ini perusahaan sudah sangat merugikan.
Bahkan, menurutnya, ada pergantian manajemen dengan bendera perusahaan yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2092021-bupati-sorong-jhony-kamuru.jpg)