ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuhan Security Uncen Ditengarai Dendam, Miras Jadi Pemicu

Sebelum menikam korban, pelaku juga mengonsumsi minuman keras (Miras). Kemudian, melarikan diri ke Genyem.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak bersama anggotanya saat melakukan olah TKP penikaman yang menewaskan petugas security Uncen Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi menyebut mahasiswa inisial DD yang menjadi tersangka pembunuhan Hans B Puhili (28), security FKIP Uncen pada Senin 2 Agustus lalu, ditengarai dendam. 

Korban tewas di Pos Security Uncen sekira pukul 05.39 WIT. hanya, polisi mendapatkan laporan kejadian tersebut pada siang hari.

"DD melakukan aksi tersebut karena tidak terima pernah dikeroyok oleh korban bersama rekan-rekannya di Perumnas III Waena," kata Kapolsek Abepura AKP Lintong dalam jumpa pers, Kamis (2/9/2021) siang.

Sebelum menikam korban, pelaku juga mengonsumsi minuman keras (Miras).

Baca juga: 4 Prajuritnya Gugur Dibacok, Pangdam Kasuari: Pelaku Kelompok Separatis Teroris

Tiga Tersangka Pembunuhan di daerah Abepura yang ditangani Polsek Abepura
Tiga Tersangka Pembunuhan di daerah Abepura yang ditangani Polsek Abepura (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Tersangka sendiri terekam CCTV saat melakukan pemukulan disertai penikaman. Hal ini mempermudah polisi melacaknya.

"Jadi setelah melakukan pemukulan serta menusuk korban, DD lari menuju gapura Uncen. Dari situlah identitasnya diketahui," ujarnya.

Tersangka melarikan diri ke Genyem saat penyidik melakukan pengejaran.

Baca juga: Kenapa Bayam Merah Kalau Dimasak Berwarna Hijau? Ini Penjelasannya

"Tim penyidik sampaikan kepada orang tua tersangka untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian. Kemudian pada pada Minggu (29/8/2021) tersangka bersama keluarga menyerahkan diri ke Dit Reskrimum Polda Papua, " ungkapnya.

Selanjutnya, Penyidik Polsek Abepura menjemputnya dan dibawa ke Polsek Abepura.

Simanjuntak menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatanya.

Sementara, DD terancam 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa orang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved